Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex    

Mencegah Terjadinya KDRT

Silahkan Klik dulu tombol disamping ini :
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi tren kehidupan masyarakat sejak dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, kelas bawah dan paling. Bawah (lower and lower-lower class), kelas menengah (middle class) dan kelas atas (high class).

Hasil survei Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2006 oleh BPS dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyebutkan bahwa sebanyak 51,1 persen pelaku KDRT adalah suami, 11,7 persen orang tua/mertua, anak/cucu, dan famili); 19,6 persen tetangga, 2,5 persen atasan/majikan, 2,9 persen rekan kerja, 0,2 persen guru, dan 8,0 persen pelaku lainnya (sumber BPS, 2000: 24)

Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak. Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama, dan hal ini dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga.

Korban KDRT selain perempuan (isteri), juga anak. Untuk memberi perlindungan pada anak, maka DPR dan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1).

Adapun yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2).

Penyebab KDRT


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor.

Pertama, bisa kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi, sosial, anak, dan lain sebagainya. 
Kedua, ekonomi. 
Ketiga, pendidikan dan iman. 
Keempat, politik. 
Kelima, konflik bersenjata.

Faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT ialah ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi dua ke­lompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT . Pertama, mereka sudah mapan eko­nominya. Kedua, masyarakat miskin.

Mereka yang sudah mapan ekonominya, juga bisa mela­kukan KDRT. Penyebabnya bisa berbagai macam seperti sudah mempunyai pacar atau isteri simpanan. Selain itu, suami-isteri sibuk, anak kemudian tidak mendapat perhatian, sehingga terlibat bergaulan bebas serta Nar­koba. Akibatnya, suami melakukan KDRT ke isteri sebagai pelampiasan kekesalan.

Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umumnya karena kesulitan ekonomi. Suami atau isteri melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau stres akibat tekanan ekonomi. Kekerasan rumah tangga karena tekanan ekonomi, banyak yang berujung dengan kematian. Bapak membunuh anak dan isteri, kemudian bunuh diri.

Akibat KDRT


Korban KDRT pada umumnya mengalami stres, dan depresi. Selain itu, korban KDRT juga ketakutan, dan trauma.

Tidak hanya itu, korban KDRT biasanya takut bertemu pelaku sehingga putus komunikasi antara korban dan pelaku. cacat fisik, atau berakhir pada perceraian.

Pelaku KDRT apabila kasusnya terungkap dan dilaporkan, biasanya timbul rasa menyesal, malu, rasa dihukum. Ada yang meminta maaf dan tobat, tapi juga tidak jarang memilih dengan jalan perceraian.

Pencegahan KDRT


Ada ungkapan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam masalah KDRT, sangat penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi KDRT.

Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT antara lain:
  1. Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
  2. Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
  3. Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
  4. Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
  5. Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.

Dalam hal pencegahan KDRT secara dini, Ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya.

Selain itu, organisasi massa seperti PKK dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yg baik, mawaddah (penuh cinta kasih) wa rahmah (penuh kasih sayang).


Sumber: harianhaluan.com

Ditulis Oleh : Pusat Remaja YASEMA

Pusat Remaja YASEMA Terimakasih atas kunjungan sobat pada blog ini. Komentar tentang Mencegah Terjadinya KDRT dapat sobat sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini. Bagi Sobat yang ingin mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, tolong letakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Berbagi itu bagian dari Ibadah :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))