Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex    
Tampilkan postingan dengan label Human Trafficking. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Human Trafficking. Tampilkan semua postingan

Trafficking di Jawa Barat Terbanyak


Kasus perdagangan orang (trafficking) di Jawa Barat sangat memprihatinkan. Provinsi yang berbatasan langsung dengan ibu kota itu masih berada di peringkat pertama kasus trafficking terbanyak. "Setiap tahun semakin bertambah," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jawa Barat, Sri Asmawati, Senin (23/4).

Berdasarkan data yang dimiliki BPPKB, sepanjang tahun 2010 tercatat terjadi 1.311 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sri memerinci, kasus kekerasan fisik sebanyak 741 kasus, kekerasan psikis 83 kasus, kekerasan seksual 266 kasus, penelantaran 49 kasus. "Serta ada 32 kasus anak bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Pada semester pertama 2011, lanjut dia, terdapat 628 kasus yang terjadi. Ia memerinci, 200 kasus kekerasan fisik, 46 kasus kekerasan psikis, 178 kasus kekerasan seksual, 35 kasus penelantaran, dan 13 kasus anak bermasalah dengan hukum.

Ia menambahkan, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri masih menjadi modus utama perdagangan orang. Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam menanggulangi kasus-kasus trafficking.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan provinsi-provinsi yang kerap menjadi tempat penampungan korban trafficking, antara lain Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatra Utara. "Baru-baru ini kami telah memulangkan 172 korban dari beberapa provinsi tersebut," ungkapnya.

Read More »
07:46 | 0 komentar

Jawa Barat Penyumbang Perdagangan Manusia Terbesar Indonesia

Praktek perdagangan manusia atau Human Trafficking di Indonesia sudah semakin meresahkan. Data yang diperoleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan peringkat Indonesia sebagai negara terbesar dalam perdagangan manusia dengan 3.840 kasus.

Perdagangan perempuan dibawah umur masih mendominasi dengan 854 kasus. Sedangkan berdasarkan peringkat secara Provinsi, maka Jawa Barat berada ditempat pertama penyumbang kasus trafficking dengan 862 kasus atau 22.97 persen.

Deputi Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imiyarti Fuad dalam sosialisasi pencegahan kasus trafficking di Hotel Orry Citeureup, Kabupaten Bogor menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus dalam 2 aspek yang diemban sesuai UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia, yakni Penanganan Korban dan Pencegahan.

"Berdasarkan undang - undang maka dalam mencegah traffiking maka ada 2 aspek yang dilakukan kementrian yakni, pencegahan dan penanganan korban," ungkapnya, Selasa (6/12).

Salah satu bentuk implementasi untuk menekan angka kasus trafficking, lanjut Imiyarti, maka akan dibuat Gugus Tugas yang didalamnya terdapat berbagai unsur, LSM, dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota yang juga telah dijabarkan dalam Perpres nomer 69 tahun 2009.

Menurutnya, dalam Gugus Tugas itu akan lebih jauh melakukan 2 aspek itu, karena Pemda yang bisa mengetahui kebijakan yang bisa dan cocok dilakukan di daerahnya, seperti mengedepankan kearipan lokal.

"Dalam Gugus Tugas itu akan lebih memberikan pelayanan kepada korban dengan memberikan berbagai rehabilitasi termasuk bantuan hukum, jadi bisa mengembalikan hak dari korban,” jelasnya.

Disamping itu, tambah Imiyarti, Kementrian juga telah bekerja sama dengan kepolisian untuk dapat menjerat secara hukum para pelaku perdagangan manusia.

Menyikapi kondisi itu, Juru Bicara Bupati Bogor, Erwin Suryatna mengaku adanya keinginan membentuk Gugus Tugas sejalan dengan Pemkab dalam memberantas prostitusi, sehingga dalam waktu dekat akan terbentuk struktur tersebut.

Namun dikatakannya, yang harus diperhatikan kehadiran Gugus Tugas di Kabupaten Bogor juga harus ditunjang adanya peran masyarakat untuk membina keluarganya. Selain itu harus adanya kesinergian Pemerintah Pusat dan Daerah, terlebih ada permasalahan yang mendasar yang harus disikapi, yakni ketersediaan lapangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Gugus Tugas ini harus ditunjang peran serta masyarakat dan juga kesinergian pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan dilapangan," tegasnya.

Dengan adanya kesinergian itu, tambah Erwin, maka masalah perdagangan manusia dapat ditekan, bahkan dapat diberantas.


Sumber: rri.co.id

Read More »
21:31 | 0 komentar

Cek DNA Cegah Adopsi Ilegal dan Perdagangan Anak

Tes DNA dengan programnya yang disebut Prokids DNA digagas Lembaga Eijman. Diharapkan langkah ini dapat membantu cegah perdagangan anak

Maraknya perdagangan manusia dan adopsi anak secara ilegal di Indonesia tampaknya makin mengkhawatirkan belakangan. Kasus perdagangan anak, yang sebelumnya dalam bentuk adopsi sekarang mulai berubah modus operandinya, yakni dengan menculik.

Karena itulah Lembaga Eijkman membuat program prokids DNA. Ini merupakan program pengecekan DNA demi mencegah adopsi illegal yang bertujuan menjual anak.

“Dengan adanya pengecekan lewat DNA ini kami ingin sekali membantu pemerintah mengungkap banyaknya kasus perdagangan anak” terang Herawati Sudoyo Principal Investigator, Deputy Director Lembaga Eijkman saat menggelar Diskusi Singkat Prokids DNA Melawan Adopsi Illegal di Auditorium Lembaga Eijkman, Jakarta (24/6/2010).

Lembaga yang didirikan dibawah Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia ini memang telah lama mencetuskan tes DNA sebagai salah satu metode identifikasi berbagai kasus di Indonesia.

“Kami juga bekerjasama dengan kepolisian saat pemecahan kasus teroris yang meledakkan kedutaan Australia beberapa waktu lalu. Sekarang giliran kasus perdagangan manusia dan adopsi illegal” tambah Herawati lagi.

Menurut Herawati untuk biaya, prokidslah yang akan mendanai. Tentu saja untuk kasus-kasus khusus seperti adopsi ilegal, perkosaan dan perdagangan anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian.

Sedangkan pemerintah dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) sangat menghargai program yang dicanangkan Eijkman.

“Kami sangat mengharagi dan menyambut baik program seperti ini. Sangat membantu kerja pemerintah” jelas Sri Pardina, dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Senada dengan Sri, Magdalena Sitorus dari KPAI pun menyatakan sikap positif menanggapi program ini. Dia menyatakan kasus perdagangan anak dan yang semakin marak harus segera ditanggulangi dan program seperti ini bisa menjadi solusinya. (fen)

Read More »
02:41 | 0 komentar

Mojang Jabar yang Cantik Rentan Jadi Korban Trafficking

Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling banyak kasus trafficking di Indonesia. Selain berpendidikan rendah, wajah cantik yang dimiliki mojang asal Jabar juga disinyalir sebagai pemicu rentannya perdagangan manusia.

"Kasus trafficking dan kekerasan terhadap perempuan di Jabar menjadi pekerjaan cukup berat. Untuk kasus trafficking, Jabar nomor satu di Indonesia," jelas Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Netty Prasetiyani Heryawan di kantor P2TP2A, Jalan Martadinata No.2, Kota Bandung, Jumat (19/11/2010).

Ia mengatakan, faktor pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab perempuan mudah terjebak menjadi korban trafficking. Maka itu, jelas Netty, mengenyam pendidikan tinggi perlu dimiliki kaum perempuan asal Jabar.

"Intinya jangan mudah dimingi-imingi dengan gaji besar. Jadi bukan sekadar faktor kemiskinan saja, pendidikan rendah itulah yang menjadikan korban berpikir kurang rasional," papar Netty.

Sementara itu Wakil Ketua P2TP2A Yeni Huriyani dalam sambutannya di hadapan perwakilan DPR RI Dapil Jabar, mengatakan saat ini P2TP2A sudah menangani 77 orang perempuan korban trafficking. Yeni merasa prihatin masih maraknya kasus kekerasan dan trafficking di Jabar.

"Soal trafficking di Jabar ini apakah karena wajah-wajah mereka cantik? Jadi, mungkin wajah cantik rentan terhadap trafficking dan kekerasan," ujar Yeni.

Perwakilan DPR RI asal Jabar yang datang itu semuanya perempuan. Antara lain yang datang Popong Otje Djunjunan dan Tere.

(bbn/ern)

Read More »
13:06 | 0 komentar

Pekerja Anak & Pendidikan

Tak banyak kalangan tahu, selain memiliki UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah telah meratifikasi dan mengundangkan Konvensi International Labor Organization/ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No. 1 Tahun 2000. Sebagai tindak lanjut, diberlakukan Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tahun 2008, ILO mencatat 166 juta anak di seluruh dunia bekerja, dengan 74,4 juta di antaranya bekerja di sektor berbahaya seperti prostitusi dan peredaran narkoba. Di Indonesia, sekitar empat juta anak bekerja pada jenis pekerjaan yang membahayakan diri anak (ILO, 2004).
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur masalah anak secara terbatas dan "mengambang". Pasal 68 UU ini mengatakan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun pasal berikutnya menyatakan, hal ini dapat dikecualikan bagi anak berumur 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, di mana pengusaha harus memenuhi persyaratan, a) izin tertulis dari orang tua atau wali, b) perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua atau wali, c) waktu kerja maksimum tiga jam, d) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, e) keselamatan dan kesehatan kerja, f) adanya hubungan kerja yang jelas, dan g) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Diberlakukan pula Kepmenaker No. 235/MEN/2003 tentang jenis pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan, keselamatan atau moral anak. Peraturan ini terbatas pada anak yang bekerja di sektor formal.

Tahapan lima tahun pertama RAN di antaranya adalah terlaksananya program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan prioritas pekerja anak di anjungan lepas pantai dan penyelaman air dalam yang diperdagangkan untuk pelacuran, pekerja anak di pertambangan, di industri alas kaki, di industri, serta peredaran narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

"Properti" Orang tua

Meski konstitusi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak sama bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pendidikan bermutu, mahalnya biaya pendidikan disertai kemiskinan dan budaya yang menempatkan anak sebagai "properti" orang tua, membuat anak dipaksa bekerja, bahkan meski di sektor sangat berbahaya. Diperkirakan 1,4 juta anak berusia 10-14 tahun menjadi pekerja, sebagian besar tidak mengenyam pendidikan.

Anak juga lebih mudah didorong bekerja di sektor informal, domestik, dan tak terlindungi, seperti pekerja rumah tangga (PRT). Data ILO (2004) menunjukkan dari 2,6 juta PRT, 34% di antaranya adalah anak. Jumlah ini jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Sedikitnya 700.000 anak di bawah usia delapan belas tahun telah bekerja sebagai PRT, dengan lebih 90% di antaranya anak perempuan, dari daerah perdesaan. Mereka umumnya menjadi PRT saat usia 12-15 tahun, tingkat pendidikan terbatas, bahkan tidak ada sama sekali.

Dengan pendidikan minim, mereka bekerja tanpa kejelasan jenis pekerjaan, kondisi tempat kerja, jam kerja (umumnya 14-18 jam sehari, 7 hari dalam sepekan), tanpa istirahat ataupun libur, serta rentan kekerasan. Gaji mereka sering ditahan sebelum pulang kampung agar mereka tetap bekerja selama libur Lebaran.

Sekitar 1,5 juta anak usia 10-17 tahun bekerja di sektor pertanian dan perkebunan, pekerjaan yang sangat membahayakan kesehatan mengingat potensi pajanan pestisida, temperatur ekstrem, dan debu organik.

Di Karawang, Jawa Barat, diperkirakan jumlah pekerja anak cukup banyak. Asumsi muncul melihat data Dinas Pendidikan Karawang, rata-tata lamanya sekolah hanya mencapai 6,4 tahun (kelas I SMP). Selain itu, jumlah anak usia 13-15 tahun yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs 34.072 orang ("PR", 29/05/05).

Kajian ILO (2003) menunjukkan, 21.552 anak terjebak di sektor prostitusi di Jawa. Departemen Sosial memperlihatkan, anak yang terjebak dan orang dewasa di sektor prostitusi meningkat 34% dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari 65.059 di tahun 1994 menjadi 87.536 di tahun 2004. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2001) memperkirakan 20%-30% dari pekerja di dunia prostitusi adalah anak. Mereka umumnya berasal dari pedesaan dengan akses dan partisipasi anak dalam pendidikan yang minim.

Di Jabar, kajian cepat ILO (2004) menunjukkan, anak-anak yang dilacurkan kebanyakan berasal dari daerah Indramayu, Subang, Cirebon, Banten, Karawang, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, dan Bandung. Mereka berada di lokasi prostitusi sepanjang jalur pantura (dari Karawang, Cikampek, Subang, Indramayu, hingga Cirebon), tersebar di sekitar seratus warung makan, kafe, dan tempat karaoke. Sebagian besar anak perempuan yang ditawarkan berusia 14-18 tahun. Dinas Sosial mencatat jumlah perkiraan pekerja seks di Jabar tahun 2003 sebanyak 22.380 orang, di mana anak yang dilacurkan 9.000 orang.

Lembaga Perlindungan Anak Jabar mencatat 43,5% korban trafficking dijual pada usia paling muda 14 tahun dan usia paling rawan adalah anak berusia 17 tahun (2003).

Anak jalanan sangat rentan trafficking dan peredaran narkoba. Departemen Sosial (2005) memperkirakan 46.800 anak jalanan di 21 provinsi (termasuk Jabar), menghadapi bahaya serius berupa kekerasan, eksploitasi oleh preman, polusi, kecelakaan lalu lintas, trafficking, dan perdagangan obat terlarang. ILO (2004) menunjukkan 133 dari 255 anak jalanan adalah pemakai obat-obatan, penghirup lem, dan peminum alkohol. Hal ini diperkuat oleh kajian Universitas Atmajaya yang menyimpulkan 464 dari 500 anak jalanan adalah pengguna yang mendorong mereka menjadi pengedar obat terlarang.



Read More »
22:13 | 2 komentar

Trafficking Cermin Bangsa Indonesia

“Koran Sindo (15/03/08) merilis berita ‘pengamanan’ satu dari enam korban korban perdagangan manusia (trafficking in persons) untuk mendapatkan perawatan medis di RS Paru-Paru batu. Empat lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing (tanpa penyebutan daerah asalnya) dan satu orang lagi ditampung di rumah salah satu pejabat Kota Batu. Dari berita itu, akhirnya Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batu dan Ketua Women Crisis Center, Sri Wahyuni bersepakat mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera mendirikan lembaga Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPPA) di Kota Batu. Permasalahan trafiking memang sedemikian akut di Indonesia.

Menurut data www.detik.surabaya.com, sepanjang tahun 2007 lebih dari 1000 perempuan warga perkampungan nelayan di Jawa timur menjadi korban trafiking. Data ini berasal dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Wanita Universitas Airlangga Surabaya yang dikatakan oleh Are Prasetyo, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. Para korban ini berasal dari sepanjang pesisir utara Jawa Timur mulai Pasuruan hingga Situbondo.


Senada di atas, situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim H Soenyono SH MSi, Jatim merupakan pengirim, transit, dan penerima yang cukup besar sehingga sangat rentan terhadap permasalahan trafiking perempuan dan anak. Bahkan dari data ILO terdapat 14 kabupaten/ kota yang diidentifikasi sebagai daerah pengirim di antaranya Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Apa sebenarnya trafiking itu? Mengapa fenomena ini menjadi menggemparkan?


Sebagai bentuk pentingnya hal ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2000 mengeluarkan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-anak, Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).


Dokumen ini memuat penjelasan mengenai trafiking yang mengacu pada trafficking in persons/perdagangan orang dalam Pasal 3 sebagai: “the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs” (rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh).


Untuk menentukan definisi di atas sebagai bagian kejahatan trafiking adalah paling tidak memenuhi salah satu syarat yakni melalui pertama melalui proses/perbuatannya yakni rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan. Atau kedua lewat cara-cara yang digunakan yakni dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, dan ketiga dengan melihat tujuannya yakni untuk mengeksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh.


Sedangkan Menurut www.stoptrafiking.or.id, trafiking seringkali terjadi pada perempuan dan anak-anak dalam bentuk antara lain kerja paksa seks dan eksploitasi seks, baik di luar maupun di wilayah Indonesia; Pembantu rumah tangga, baik di luar maupun di wilayah Indonesia; bentuk lain dari kerja migran, baik di luar maupun di wilayah Indonesia; Penari, penghibur, dan pertukaran budaya, terutama di luar negeri; Pengantin pesanan, terutama di luar negeri, beberapa bentuk buruh/pekerja anak, terutama di Indonesia, penjualan bayi, baik di luar maupun di wilayah Indonesia. Sementara penyebabnya, dalam situs yang sama disebutkan karena banyak faktor antara lain kemiskinan, kurangnya kesadaran calon migran tentang bahaya jebakan trafiking, rendahnya tingkat pendidikan, beberapa faktor budaya yang turut berkontribusi seperti peran perempuan dan anak dalam keluarga, serta hebatnya korupsi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.


Lalu seberapa besar trafiking di Indonesia sehingga Indonesia konon dinobatkan menjadi negara terbesar kedua penyedia jasa bahkan penerima hasilnya? Khususnya di Jawa Timur, apa dan bagaimana trafiking terjadi? Bagaimana sikap pemerintah daerah Malang Raya mengatasi trafiking karena Kabupaten Malang menurut ILO merupakan salah satu pemasok terbesar TKI dari Jawa Timur? Dan, pemberitaan Sindo di atas menjadikan Kota Batu (daerah Songgoriti) disinyalir menjadi tempat transit trafiking ke daerah Malang Raya dan sekitarnya. Selama ini bagaimana penanganan paska menjadi korban, bagaimana sebaiknya pemerintah memfasilitasi mereka kembali serta bagaimana masyarakat menyikapi hal ini?


Read More »
20:40 | 0 komentar

Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Selasa (15/06) mengeluarkan laporan 43% dari buruh migran Indonesia di luar negeri, sekitar 2 juta orang, menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Pemerintah Indonesia sampai sekarang tidak peduli pada nasib para buruh migran tersebut, selama devisa yang masuk ke kas Jakarta masih dalam jumlah besar. Demikian Anis Hidayah, direktur eksekutif Migrant Care, pemerhati buruh migran, yang laporannya dipakai oleh pemerintah Amerika Serikat.

Setiap tahun pemerintah AS membuat laporan tentang human trafficking atau perdagangan manusia. Washington menilai situasi di berbagai negara. Laporan mengenai Indonesia antara lain didasari pada laporan organisasi pemerhati buruh migran, Migrant Care.

Bentuknya macam-macam
43% warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, menjadi korban trafficking, dengan mekanisme migrasi yang dimiliki Indonesia saat ini. Dengan kata lain, apakah mereka legal, dalam kata mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia atau tidak, mereka tetap menjadi korban trafficking.

Bentuknya bermacam-macam, mulai dari korban penipuan dokumen, pilihan pekerjaan atau upah.

Reaksi pemerintah Indonesia sampai saat ini belum ada. Bahkan kebanyakan mengabaikan laporan mengenai nasib warganya di luar negeri, selama uang masuk ke kas negara masih dalam jumlah besar.

Negara setiap tahunnya sangat diuntungkan secara ekonomi dari proses bermigrasinya warga negara Indonesia ke berbagai negara, kata Anis Hidayah.

Perempuan
Tahun 2009 negara menerima pemasukan devisa sebesar 94 triljun rupiah, dari proses bermigrasi. 73% dari jumlah itu adalah kontribusi kaum perempuan yang bekerja di sektor domestik atau pekerja rumah tangga di berbagai negara.

Pemasukan komoditi inilah yang mendorong konsentrasi pemerintah hanya pada angka penempatan dan devisa yang masuk ke negara, lanjut Anis Hidayah.

Apa langkah yang harus diambil, sehingga masalah ini menggelitik pemerintah dan parlemen Indonesia? Ikuti penjelasan Anis Hidayah kepada Radio Nederland di bawah ini:
URL sumber: http://www.rnw.nl/article/dua-juta-warga-ri-korban-human-trafficking
Links:
Images:
[i1] Buruh migran di Hongkong -- http://www.rnw.nl/data/files/images/lead/buruh%20migran%20di%20Hongkong%C2%A9Flickr%2C%20Rex%20Pe.jpg
[i2] http://www.rnw.nl/

Read More »
20:34 | 0 komentar

Pekerja Anak

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.

Di beberapa negara, hal ini dianggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan sekolah. Seorang 'bos' dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, namun umum minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.

Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik atau karena anak tersebut tidak suka sekolah), hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut. Namun beberapa kelompok hak pemuda merasa bahwa pelarangan kerja di bawah umur tertentu melanggar hak manusia.

Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia, dan melarangnya, tetapi negara miskin mungkin masih mengijinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber pendapatan.


Read More »
22:16 | 0 komentar

Mengenal Bentuk Trafficking di Indonesia

10 Bentuk trafiking yang paling sering ditemukan di Indonesia :
  1. Pengiriman buruh migran perempuan di bawah umur dan melanggar ketentuan peraturan
  2. PRT /PRTA
  3. Prostitusi
  4. Pengantin Pesanan, Kawin Kontrak
  5. Pekerja anak dalam situasi buruk (jermal,pengemis)
  6. Pedophilia (laki-laki dewasa suka dengan anak dibawah umur atau perempuan dewasa dengan anak dibawah umur)
  7. Pengedar narkoba
  8. Modus Duta Budaya (Penari tradisional)
  9. Perdagangan bayi dan transplatasi organ tubuh
  10. (belum terdata trafiking untuk tujuan pornografi)

Alur Perekrutan Perdagangan Orang


Perempuan Rentan Perdagangan Orang
  1. Perempuan dan anak dari keluarga miskin
  2. Perempuan dan anak dgn pendidikan terbatas
  3. Anak-anak putus sekolah
  4. Korban kekerasan ( fisik, psikis dan seksual)
  5. Para Pencari Kerja
  6. Perempuan dan anak jalanan
  7. Korban penculikan
  8. Janda cerai akibat pernikahan dini
  9. Pekerja seks yang mengangap bekerja diluar negeri menjanjikan pendapatan lebih

Pelaku Perdagangan Orang
  1. Mucikari yang mengelola rumah bordil.
  2. Para pengusaha yang membutuhkan pekerja anak yang murah, penurut dan mudah diatur.
  3. Pengusaha yang bisnisnya memerlukan perempuan muda yang dipekerjakan di panti pijat, karaoke dan tempat hiburan lainnya.
  4. Para pebisnis di bidang pariwisata yang juga menawarkan jasa layanan wisata seks.
  5. Sindikat narkoba yang memerlukan pengedar baru untuk memperluas jaringannya.
  6. Oknum yang memperdagangkan organ tubuh orang secara paksa.
  7. Keluarga yang mengadopsi anak untuk tujuan tertentu.

Faktor-faktor Penyebab Trafficking
  • Budaya Patriarchi : Objektifikasi perempuan, harga perempuan, nilai keperawanan, komoditas.
  • Tuntutan aktualisasi diri perempuan
  • Kemiskinan : migrasi, buruh migran.
  • Pendidikan dan ketrampilan : rendah
  • Nikah : usia muda (di bawah umur)
  • Tradisi : perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai barang upeti, PRT/PRTA)
  • Pembangunan belum menyentuh daerah terpencil/terisolasi.

Kebijakan Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  1. Keppres.No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A) dan Keppres.No.87 tahun 2002 tentang Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA), selanjutnya akan disesuaikan menjadi RAN-PTPPO dan ESKA.
  2. UU.No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  3. Pengesahan UU.No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban TPPO
  5. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2008 tentang Tatacara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO
  6. Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
  7. PerKaPolri No.10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara RI.
  8. PerKaPolri No.13 tahun 2007 tentang RPK dan Tatacara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban TPPO.
  9. Menteri Luar Negeri membentuk unit perlindungan (Citizen Service) di PTRI sesuai dengan peraturan Menlu, hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku

  10. Mendorong peran serta masyarakat dalam pendampingan korban dan/atau saksi dalam proses hukum.
  11. Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat nasional, propinsi, kab/kota.

Peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat menurut UU 21 tahun 2007

A. Upaya Pencegahan dan Penanganan
  • Masyarakat dan keluarga wajib mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO (Pasal 56,57, 60)
  • Masyarakat dan lembaga sosial dapat turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang (Pasal 61)
    1. Hal ini bisa dilakukan melalui dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Rumah Perlindungan Sosial (RPS) atau Pusat Trauma (PT).
    2. Pendampingan di bidang hukum, rehabilitasi sosial, mental dan pemulangan serta reintegrasi sosial
  • Pemerintah mendorong sebanyak-banyaknya peranserta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Pesantren, TP-PKK, LBH dan Pekerja Sosial lainnya.


B. Peran dalam Pemberdayaan dan Penyuluhan

  1. Penyebar luasan Informasi melalui kampanye, sosialisasi dan advokasi
  2. Masyarakat dan Aparat tingkat desa perlu mengembangkan pemetaan wilayah dan deteksi dini (Kader PKK, Posyandu, Karang Taruna, Pramuka,Remaja Mesjid,Osis)
  3. Anggota Keluarga dan Masyarakat perlu menjadi pemantau jika dicurigai terjadi indikasi perdagangan orang di wilayah masing-masing.

Pasal-Pasal dalam UU.No.21 tahun 2007
  • Korban yang melakukan tindak pidana perdagangan karena dipaksa oleh pelaku trafiking tidak dipidana (Pasal 18)
  • Subyek hukum TPPO mencakup kejahatan perorangan, sekelompok orang, aparat penyelenggara negara, korporasi dan kelompok terorganisir berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. (Pasal 1)
    Contoh : Badan hukum PT,Yayasan,Koperasi, Tidak Berbadan Hukum Perhimpunan, Organisasi yang belum disyahkan Dep.HukHAM
  • Jeratan Hutang
    Definisi yang jelas tentang jeratan hutang sebagai salah satu cara (Pasal 1) “Penjeratan hutang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau jasa pribadi sebagai bentuk pelunasan hutang” Jeratan Hutang
  • Memasukkan orang ke Indonesia
    Pasal 3 :
    “Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara R.I. dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara R.I. atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta”.
  • Membawa WNI keluar Indonesia
    Pasal 4 :
    “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara R.I. dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara R.I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta”.
  • Pengangkatan Anak
    Pasal 5 :
    “Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta”.
  • Pengiriman Anak
    Pasal 6 :
    “Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta”.

Kekuatan UU.No.21 tahun 2007 ttg. PTPPO
  1. Hukuman yang lebih berat (Bab II Pasal 2 s/d 18)
    • Standar hukuman bagi pelaku dan konsumen ada sanksi terendah dan maksimum (3-15) th pidana penjara, 120-600 juta rupiah pidana denda.
    • Hukuman ditambah 1/3 dari hukuman standar jika korban mengalami luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya (Pasal 7)

Read More »
17:13 | 0 komentar

Trafficking

Perdagangan orang (Trafficking) adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


 
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.

Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis. Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.

Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.

Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Di samping itu, Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus. Untuk tujuan tersebut, undang-undang khusus ini mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun secara antarnegara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.


Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, Undang-Undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang.


Sumber : UU PTPO

Read More »
16:59 | 0 komentar