Praktek perdagangan manusia atau Human Trafficking di Indonesia sudah semakin meresahkan. Data yang diperoleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan peringkat Indonesia sebagai negara terbesar dalam perdagangan manusia dengan 3.840 kasus.
Perdagangan perempuan dibawah umur masih mendominasi dengan 854 kasus. Sedangkan berdasarkan peringkat secara Provinsi, maka Jawa Barat berada ditempat pertama penyumbang kasus trafficking dengan 862 kasus atau 22.97 persen.
Deputi Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imiyarti Fuad dalam sosialisasi pencegahan kasus trafficking di Hotel Orry Citeureup, Kabupaten Bogor menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus dalam 2 aspek yang diemban sesuai UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia, yakni Penanganan Korban dan Pencegahan.
"Berdasarkan undang - undang maka dalam mencegah traffiking maka ada 2 aspek yang dilakukan kementrian yakni, pencegahan dan penanganan korban," ungkapnya, Selasa (6/12).
Salah satu bentuk implementasi untuk menekan angka kasus trafficking, lanjut Imiyarti, maka akan dibuat Gugus Tugas yang didalamnya terdapat berbagai unsur, LSM, dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota yang juga telah dijabarkan dalam Perpres nomer 69 tahun 2009.
Menurutnya, dalam Gugus Tugas itu akan lebih jauh melakukan 2 aspek itu, karena Pemda yang bisa mengetahui kebijakan yang bisa dan cocok dilakukan di daerahnya, seperti mengedepankan kearipan lokal.
"Dalam Gugus Tugas itu akan lebih memberikan pelayanan kepada korban dengan memberikan berbagai rehabilitasi termasuk bantuan hukum, jadi bisa mengembalikan hak dari korban,” jelasnya.
Disamping itu, tambah Imiyarti, Kementrian juga telah bekerja sama dengan kepolisian untuk dapat menjerat secara hukum para pelaku perdagangan manusia.
Menyikapi kondisi itu, Juru Bicara Bupati Bogor, Erwin Suryatna mengaku adanya keinginan membentuk Gugus Tugas sejalan dengan Pemkab dalam memberantas prostitusi, sehingga dalam waktu dekat akan terbentuk struktur tersebut.
Namun dikatakannya, yang harus diperhatikan kehadiran Gugus Tugas di Kabupaten Bogor juga harus ditunjang adanya peran masyarakat untuk membina keluarganya. Selain itu harus adanya kesinergian Pemerintah Pusat dan Daerah, terlebih ada permasalahan yang mendasar yang harus disikapi, yakni ketersediaan lapangan dan kesejahteraan masyarakat.
"Gugus Tugas ini harus ditunjang peran serta masyarakat dan juga kesinergian pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan dilapangan," tegasnya.
Dengan adanya kesinergian itu, tambah Erwin, maka masalah perdagangan manusia dapat ditekan, bahkan dapat diberantas.
Sumber: rri.co.id
Perdagangan perempuan dibawah umur masih mendominasi dengan 854 kasus. Sedangkan berdasarkan peringkat secara Provinsi, maka Jawa Barat berada ditempat pertama penyumbang kasus trafficking dengan 862 kasus atau 22.97 persen.
Deputi Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imiyarti Fuad dalam sosialisasi pencegahan kasus trafficking di Hotel Orry Citeureup, Kabupaten Bogor menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus dalam 2 aspek yang diemban sesuai UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia, yakni Penanganan Korban dan Pencegahan.
"Berdasarkan undang - undang maka dalam mencegah traffiking maka ada 2 aspek yang dilakukan kementrian yakni, pencegahan dan penanganan korban," ungkapnya, Selasa (6/12).
Salah satu bentuk implementasi untuk menekan angka kasus trafficking, lanjut Imiyarti, maka akan dibuat Gugus Tugas yang didalamnya terdapat berbagai unsur, LSM, dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota yang juga telah dijabarkan dalam Perpres nomer 69 tahun 2009.
Menurutnya, dalam Gugus Tugas itu akan lebih jauh melakukan 2 aspek itu, karena Pemda yang bisa mengetahui kebijakan yang bisa dan cocok dilakukan di daerahnya, seperti mengedepankan kearipan lokal.
"Dalam Gugus Tugas itu akan lebih memberikan pelayanan kepada korban dengan memberikan berbagai rehabilitasi termasuk bantuan hukum, jadi bisa mengembalikan hak dari korban,” jelasnya.
Disamping itu, tambah Imiyarti, Kementrian juga telah bekerja sama dengan kepolisian untuk dapat menjerat secara hukum para pelaku perdagangan manusia.
Menyikapi kondisi itu, Juru Bicara Bupati Bogor, Erwin Suryatna mengaku adanya keinginan membentuk Gugus Tugas sejalan dengan Pemkab dalam memberantas prostitusi, sehingga dalam waktu dekat akan terbentuk struktur tersebut.
Namun dikatakannya, yang harus diperhatikan kehadiran Gugus Tugas di Kabupaten Bogor juga harus ditunjang adanya peran masyarakat untuk membina keluarganya. Selain itu harus adanya kesinergian Pemerintah Pusat dan Daerah, terlebih ada permasalahan yang mendasar yang harus disikapi, yakni ketersediaan lapangan dan kesejahteraan masyarakat.
"Gugus Tugas ini harus ditunjang peran serta masyarakat dan juga kesinergian pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan dilapangan," tegasnya.
Dengan adanya kesinergian itu, tambah Erwin, maka masalah perdagangan manusia dapat ditekan, bahkan dapat diberantas.
Sumber: rri.co.id