Para pengguna narkoba tidak dituntut pidana apabila melapor
 ke petugas dan hal tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika.
                
Badan Narkotika Nasional 
(BNN) mengaku kesulitan merehabilitasi penyalahgunaan narkoba di 
Indonesia yang jumlahnya berkisar 4 juta orang. Sampai saat ini, baru 18
 ribu orang atau 0,47 persen yang terlayani untuk direhabilitasi setiap 
tahunnya.
	
	"Sampai saat ini pemerintah dan pihak swasta masih mengalami kesulitan 
merehabilitasi pecandu narkoba," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional 
(BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar di acara peresmian layanan 
detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Jalan Dewi Sartika, Cawang, 
Selasa (11/6).
	
	Untuk bebas dari kecanduan narkoba, lanjut Anang, para pecandu narkoba 
harus direhabilitasi. Diakui Anang, daya tampung pusat rehabilitasi 
narkoba hanya mampu menampung 18 ribu orang, dengan perincian sebanyak 
2.000 orang ditangani pemerintah, dan 16 ribu jiwa direhab pihak swasta.
	
	Mantan Kepala Bidang Humas Polri itu mengatakan, para pengguna narkoba 
tidak dituntut pidana apabila melapor ke petugas dan hal tersebut sesuai
 dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
	
	Sekedar informasi, para penyalahguna narkoba dapat dilayani 
detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Jl Dewi Sartika, Cawang, 
Jakarta Timur. Cukup membawa rujukan dan syarat untuk mendapat pelayanan
 kesehatan dari penyalahguna narkoba. 
	
	"Klinik layanan detoksifikasi bagi pecandu narkoba saat ini masih 
minim, sehingga BNN akan mendorong berbagai pihak yang peduli untuk 
memunculkan klinik layanan bagi korban narkoba," tuntas dia.
 Jaringnews
  Beranda
Terimakasih atas kunjungan sobat pada blog ini. Komentar tentang 







