Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex    

Pekerja Anak & Pendidikan

Silahkan Klik dulu tombol disamping ini :
Tak banyak kalangan tahu, selain memiliki UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah telah meratifikasi dan mengundangkan Konvensi International Labor Organization/ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No. 1 Tahun 2000. Sebagai tindak lanjut, diberlakukan Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tahun 2008, ILO mencatat 166 juta anak di seluruh dunia bekerja, dengan 74,4 juta di antaranya bekerja di sektor berbahaya seperti prostitusi dan peredaran narkoba. Di Indonesia, sekitar empat juta anak bekerja pada jenis pekerjaan yang membahayakan diri anak (ILO, 2004).
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur masalah anak secara terbatas dan "mengambang". Pasal 68 UU ini mengatakan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun pasal berikutnya menyatakan, hal ini dapat dikecualikan bagi anak berumur 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, di mana pengusaha harus memenuhi persyaratan, a) izin tertulis dari orang tua atau wali, b) perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua atau wali, c) waktu kerja maksimum tiga jam, d) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, e) keselamatan dan kesehatan kerja, f) adanya hubungan kerja yang jelas, dan g) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Diberlakukan pula Kepmenaker No. 235/MEN/2003 tentang jenis pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan, keselamatan atau moral anak. Peraturan ini terbatas pada anak yang bekerja di sektor formal.

Tahapan lima tahun pertama RAN di antaranya adalah terlaksananya program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan prioritas pekerja anak di anjungan lepas pantai dan penyelaman air dalam yang diperdagangkan untuk pelacuran, pekerja anak di pertambangan, di industri alas kaki, di industri, serta peredaran narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

"Properti" Orang tua

Meski konstitusi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak sama bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pendidikan bermutu, mahalnya biaya pendidikan disertai kemiskinan dan budaya yang menempatkan anak sebagai "properti" orang tua, membuat anak dipaksa bekerja, bahkan meski di sektor sangat berbahaya. Diperkirakan 1,4 juta anak berusia 10-14 tahun menjadi pekerja, sebagian besar tidak mengenyam pendidikan.

Anak juga lebih mudah didorong bekerja di sektor informal, domestik, dan tak terlindungi, seperti pekerja rumah tangga (PRT). Data ILO (2004) menunjukkan dari 2,6 juta PRT, 34% di antaranya adalah anak. Jumlah ini jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Sedikitnya 700.000 anak di bawah usia delapan belas tahun telah bekerja sebagai PRT, dengan lebih 90% di antaranya anak perempuan, dari daerah perdesaan. Mereka umumnya menjadi PRT saat usia 12-15 tahun, tingkat pendidikan terbatas, bahkan tidak ada sama sekali.

Dengan pendidikan minim, mereka bekerja tanpa kejelasan jenis pekerjaan, kondisi tempat kerja, jam kerja (umumnya 14-18 jam sehari, 7 hari dalam sepekan), tanpa istirahat ataupun libur, serta rentan kekerasan. Gaji mereka sering ditahan sebelum pulang kampung agar mereka tetap bekerja selama libur Lebaran.

Sekitar 1,5 juta anak usia 10-17 tahun bekerja di sektor pertanian dan perkebunan, pekerjaan yang sangat membahayakan kesehatan mengingat potensi pajanan pestisida, temperatur ekstrem, dan debu organik.

Di Karawang, Jawa Barat, diperkirakan jumlah pekerja anak cukup banyak. Asumsi muncul melihat data Dinas Pendidikan Karawang, rata-tata lamanya sekolah hanya mencapai 6,4 tahun (kelas I SMP). Selain itu, jumlah anak usia 13-15 tahun yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs 34.072 orang ("PR", 29/05/05).

Kajian ILO (2003) menunjukkan, 21.552 anak terjebak di sektor prostitusi di Jawa. Departemen Sosial memperlihatkan, anak yang terjebak dan orang dewasa di sektor prostitusi meningkat 34% dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari 65.059 di tahun 1994 menjadi 87.536 di tahun 2004. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2001) memperkirakan 20%-30% dari pekerja di dunia prostitusi adalah anak. Mereka umumnya berasal dari pedesaan dengan akses dan partisipasi anak dalam pendidikan yang minim.

Di Jabar, kajian cepat ILO (2004) menunjukkan, anak-anak yang dilacurkan kebanyakan berasal dari daerah Indramayu, Subang, Cirebon, Banten, Karawang, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, dan Bandung. Mereka berada di lokasi prostitusi sepanjang jalur pantura (dari Karawang, Cikampek, Subang, Indramayu, hingga Cirebon), tersebar di sekitar seratus warung makan, kafe, dan tempat karaoke. Sebagian besar anak perempuan yang ditawarkan berusia 14-18 tahun. Dinas Sosial mencatat jumlah perkiraan pekerja seks di Jabar tahun 2003 sebanyak 22.380 orang, di mana anak yang dilacurkan 9.000 orang.

Lembaga Perlindungan Anak Jabar mencatat 43,5% korban trafficking dijual pada usia paling muda 14 tahun dan usia paling rawan adalah anak berusia 17 tahun (2003).

Anak jalanan sangat rentan trafficking dan peredaran narkoba. Departemen Sosial (2005) memperkirakan 46.800 anak jalanan di 21 provinsi (termasuk Jabar), menghadapi bahaya serius berupa kekerasan, eksploitasi oleh preman, polusi, kecelakaan lalu lintas, trafficking, dan perdagangan obat terlarang. ILO (2004) menunjukkan 133 dari 255 anak jalanan adalah pemakai obat-obatan, penghirup lem, dan peminum alkohol. Hal ini diperkuat oleh kajian Universitas Atmajaya yang menyimpulkan 464 dari 500 anak jalanan adalah pengguna yang mendorong mereka menjadi pengedar obat terlarang.


Ditulis Oleh : Pusat Remaja YASEMA

Pusat Remaja YASEMA Terimakasih atas kunjungan sobat pada blog ini. Komentar tentang Pekerja Anak & Pendidikan dapat sobat sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini. Bagi Sobat yang ingin mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, tolong letakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Berbagi itu bagian dari Ibadah :
2 Comments
Tweets
Komentar

+ komentar + 2 komentar

24 Juli 2010 pukul 14.19

artikel dan kajian yang menarik bos

Terimakasih Goyang Karawang atas Komentarnya di Pekerja Anak & Pendidikan
31 Juli 2010 pukul 02.52

Seepp.. makasih bozz

Terimakasih PIK Remaja YASEMA atas Komentarnya di Pekerja Anak & Pendidikan

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))