Sejak 14 abad yang silam, al-Qur’an telah menghapuskan berbagai macam diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, al-Qur’an memberikan hak-hak kepada kaum perempuan sebagaimana hak-hak yang diberikan kepada kaum laki-laki. Diantaranya dalam masalah kepemimpinan Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada laki-laki, demikian pula Islam memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang dikhususkan Islam untuk laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’.
Dari uraian diatas terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana dasar hukum Islam mengenai kepemimpinan perempuan?
2. Bagaimana pendapat ulama’ tentang kepemimpinan perempuan?
A. Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau pengikut-pengikutnya sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang dikehendaki oleh pemimpin tersebut. (Abu Ahmadi, 1999: 123).
Dalam agama Islam terkenal dengan sebutan imamah yang menurut bahasa berarti “kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk ataupun menyesatkan. Imam juga disebut khalifah, yaitu penguasa atau pemimpin tertinggi rakyat.
B. Kepemimpinan Wanita sebagai Kepala Negara
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki dibolehkan.
Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala Negara). Masalah ini disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
Artinya:”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Dalam ayat tersebut Allah SWT mempergunakan kata ‘Auliya’ (pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki-laki saja, tetapi keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini, perempuan juga bias menjadi pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin, karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Manar, bahwa jata ‘Auliya’ mencakup wali dalam arti penolong solidaritas dan kasih sayang.
C. Dasar Hukum Islam Mengenai Kepemimpinan perempuan
Artinya:’tidak akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan (menguasakan) urusan mereka kepada seorang perempuan”.
Hadits ini daru segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna) hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar dilihat dari sighatnya hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khitab berhukum wajib, sunnah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasinya), bukan sighatnya (bentuk
kalimatnya).
Adapun hukum yang terkandung didalam pembahasanya sebagai berikut. Meski, hadts ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun didalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti. Sementara al-Qur’an justru mengatakan sebaliknya. Al-Qur’an memaparkan kisah seorang Ratu yang memimpin kerajaan besar, yaitu Ratu Balqis, di negeri Saba’, hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat as-Saba’ ayat 15:
Artinya:”sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan) : “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun”.
keindahan istana Sulaiman yang lantainya dari marmer yang berkilauan laksana air. Dalam ketakjuban itu, Ratu Balqis tidak menyerah begitu saja kepada Sulaiman. Tetapi ia mengatakan:
“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri kepada Sulaiman kepada Allah, tuhan semesta alam”
Ini hanyalah sebuah ungkapan yang hanya dapat diucapkan oleh orang yang cerdas.
Dikala ia dalam kondisi tetapi ia merangkul lawannya dan menundukan diri kepada zat yang lebih tinggi daripada Sulaiman (Surah an-Naml: 40).
Jadi kalau hadits Abi Bakrah di atas mengatakan bahwa: Tidak bahagia suatu kaum yang mengangkat pemimpin mereka seorang perempuan, al-Qur’an justru menyebutkan sebaliknya. Al-Qur’an telah menceriatakan bagaimana kepemimpinan ratu Balqis yang dapat mempin negerinya dengan baik dan sangat memperhatikan kemashlatan rakyatnya.
Pengangkatan tema Ratu Balqis di dalam al-Qur’an mengandung makna implicit bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana halnya laki-laki. Oleh sebab itu Muhamad Jarir ath-Thabary dan ibnu Hazm berpendapat bahwa hadits Abi Bakrah tersebut hanya melarang perempuan menjadi top leader seperti kepala Negara Islam atau khalifah.
D. Pendapat ulama tentang kepemimpinan perempuan
Faktor-faktor tabiat wanita, orang-orang yang melarang pecalonan wanita juga mengemukakan alasan bahwa wanita itu juga menghadapi kendala yang sudah merupakan tabiat atau pembawan mereka, seperti menstruasi setiap bulan beserta keluh-keluhnya, mengandung dengan segala penderitaannya, melahirkan dengan segala resikonya, menyusui dengan segala penderitaannya melahirkan dengan segala resiko, menyusui dengan seala bebannya, dan sebagai ibu dengan segala tugasnya. Semua itu menjadikan mereka secara piskis, fisik, dan pemikiran tidak mampu mengemban tugas sebagai pemimpin ataupun anggota Dewan yang bertugas mengawasi pemerintah dan membuat Undang-Undang.
Hal diatas memang benar. Wanita yang sibuk sebagai ibu dan segala dengan segala tugasnya tidak akan menceburkan dirinya mengemban tugas-tugas penting itu. Dan jika ikut maka naka-naka dan urusannya tidak ada yang memperhatikan. Yang dimaksud dalam konteks ini ialah wanita yang memiliki kelebihan yang berupakecerdasan, kemampuan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan dan tidak direpotkan oleh urusan diatas.
Para Ulama telah sepakat akan terlarangnya wanita memegang kekuasaan tertinggi atau al-imamah al-Uzhma. Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila ia menjadi raja atau kepala Negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang segala kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh ditolak dan selain perintahnya tidak boleh ditolak dan selain perintahnya tidak boleh dikukuhkan dengan demikianberarti mereka benar-benar menyerahkan segala urusan kepadanya. Dengan demikian wanita bisa saja menjadi menteri, hakim, atau menjadi muhtasib yang melakukan pengawasan umum.
Pada masyarakat moderen dibawah system Demokrasi, apabila memberi kedudukan umum kepada wanita, seperti pada kementrian, perkantoran atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak berarti bahwa mereka menyerahkan segala urusan mereka kepada wanita, pada praktiknya tanggungjawab tersenut bersifat kolektif, dijalankan secara bersama-sama oleh sejumlah orang dalam lembaga terkait, dan si wanita hanya menanggung sebagian saja bersama yang lain.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Gibtiah,M.Ag, 2006, Fiqih Kontemporer, IAIN Raden Fatah Press, cet. 1, Palembang.
Hawi, Akmal, 2007, kepemimpinan Dalam Islam, IAIN Raden Fatah Press, cet. 1, Palembang
http://www.gaulislam .com/keemimpinan perempuan dalam pandangan islam
Read More »