Para pengguna narkoba tidak dituntut pidana apabila melapor
ke petugas dan hal tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Badan Narkotika Nasional
(BNN) mengaku kesulitan merehabilitasi penyalahgunaan narkoba di
Indonesia yang jumlahnya berkisar 4 juta orang. Sampai saat ini, baru 18
ribu orang atau 0,47 persen yang terlayani untuk direhabilitasi setiap
tahunnya.
"Sampai saat ini pemerintah dan pihak swasta masih mengalami kesulitan
merehabilitasi pecandu narkoba," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar di acara peresmian layanan
detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Jalan Dewi Sartika, Cawang,
Selasa (11/6).
Untuk bebas dari kecanduan narkoba, lanjut Anang, para pecandu narkoba
harus direhabilitasi. Diakui Anang, daya tampung pusat rehabilitasi
narkoba hanya mampu menampung 18 ribu orang, dengan perincian sebanyak
2.000 orang ditangani pemerintah, dan 16 ribu jiwa direhab pihak swasta.
Mantan Kepala Bidang Humas Polri itu mengatakan, para pengguna narkoba
tidak dituntut pidana apabila melapor ke petugas dan hal tersebut sesuai
dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekedar informasi, para penyalahguna narkoba dapat dilayani
detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Jl Dewi Sartika, Cawang,
Jakarta Timur. Cukup membawa rujukan dan syarat untuk mendapat pelayanan
kesehatan dari penyalahguna narkoba.
"Klinik layanan detoksifikasi bagi pecandu narkoba saat ini masih
minim, sehingga BNN akan mendorong berbagai pihak yang peduli untuk
memunculkan klinik layanan bagi korban narkoba," tuntas dia.
Jaringnews